Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung menjelaskan proses pemeriksaan investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor BPK, Jakarta. Tempo/Caesar AkbarTEMPO.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan menanggapi temuan Kejaksaan Agung terkait adanya keterlibatan 13 manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain 13 manajer investasi, Kejaksaan mengungkap nama FH selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-2022 Otoritas Jasa Keuangan alias OJK yang diketahui berada dalam pusaran perkara. Agung menyatakan pengusutan terhadap 13 manajer investasi secara lebih jauh bukan wewenang lembaga audit. Walhasil, 13 korporasi tersebut dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.
Source: Koran Tempo June 29, 2020 05:48 UTC