Kasus Jiwasraya, OJK: Pemegang Saham Harusnya Jaga Tata Kelola - News Summed Up

Kasus Jiwasraya, OJK: Pemegang Saham Harusnya Jaga Tata Kelola


TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai kasus gagal bayar polis yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terjadi karena pemegang saham tidak berhasil mengawasi tata kelola perusahaan. "(OJK) bukan dalam konteks defensif atau membela diri, tapi yang pertama harus mengatasi masalah itu kan pemilik," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo, Selasa, 28 Januari 2020. Pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua. Instrumen dalam sebuah perusahaan ini seharusnya mampu menjaga tata kelola yang baik dalam asuransi tertua di Indonesia itu. Anto mengklaim pengawasan terus berlangsung saat OJK mengambil alih fungsi Bapepam pada 2013.


Source: Koran Tempo January 29, 2020 03:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */