JAKARTA, KOMPAS.com - Terangkatnya masalah likuiditas PT Asuransi Jiwasraya ke permukaan turut mengundang pertanyaan terkait fungsi pengawasan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi (STIMRA) Jakarta, Hotbonar Sinaga menyebut, sejak kelahiran wasit industri keuangan ini pada 2013 lalu, OJK memang sudah punya instrumen pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk asuransi, baik itu secara langsung, maupun tidak langsung. Sementara pengawasan tidak langsung, dilakukan melalui sistem pelaporan semisal assesment manajemen risiko dan instrumen compliance lainnya. Menurut Hotbonar, pengawasan terhadap manajemen LJK seperti jajaran direksi masih minim. (Tendi Mahadi)Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kasus Jiwasraya terkuak, pengawasan terhadap eksekutif asuransi dinilai minim
Source: Kompas October 14, 2018 23:26 UTC