Kasus Kekerasan Jurnalis, Dua Polisi Jadi Tersangka - News Summed Up

Kasus Kekerasan Jurnalis, Dua Polisi Jadi Tersangka


JawaPos.com–Kekerasan dan penganiayaan jurnalis di Surabaya beberapa waktu lalu sudah dalam tahap penetapan tersangka. Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim telah menetapkan dua oknum polisi yaitu Brigpol Muhammad Firman Subhekhi dan Bripka Purwanto, menjadi tersangka. Fatkhul Khoir, pengacara jurnalis Tempo, Nurhadi, menjelaskan, dalam konteks konstruksi pasal 18, kategori menghalang-halangi itu tidak berhenti pada dua orang itu saja. ”Ini yang menjadi desakan kami kepada penyidik agar tidak berhenti di dua orang saja,” ungkap Fatkhul Khoir pada Senin (10/5). ”Dari keterangan saksi juga sudah jelas, fakta menyebut kalau dia sempat melihat sekitar 5 menit bahwa Ahmad Yani sempat nengok peristiwa itu.


Source: Jawa Pos May 10, 2021 13:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */