Kasus Kepengurusan Opini WTP, Irjen Kemdes Dituntut 2 Tahun[JAKARTA] Irjen Kemdes Sugito dan anak buahnya Kabag TU dan Keuangan Inspektorat Kemdes Jarot Budi Prabowo menyiapkan pledoi (pembelaan) menanggapi tuntutan 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara dari Jaksa Penutut Umum KPK. "Nanti saja pada saat pembelaan," kata Sugito usai sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10). Sugito enggan berbicara banyak mengenai perkara yang membelitnya, termasuk ketika disinggung adanya pihak lain yang belum ditersangkakan KPK. Jaksa KPK menuntut Sugito dan Jarot terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Keduanya dinyatakan terbukti menyuap dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli terkait kepengurusan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemdes tahun 2016.
Source: Suara Pembaruan October 11, 2017 23:48 UTC