Kasus Kopi Bersianida: Banding Jessica Ditolak, Pengacara Tak Kaget - News Summed Up

Kasus Kopi Bersianida: Banding Jessica Ditolak, Pengacara Tak Kaget


TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, mengaku tidak kaget Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding kliennya. Baca: Hadapi Banding Jessica, Kejaksaan Menyiapkan Kontra Memori“Kami sih tak kaget. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Jessica dengan 20 tahun penjara. Surat keputusan Pengadilan Tinggi DKI itu menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut. Mirna adalah sahabat Jessica yang tewas setelah minum es kopi Vietnam yang dicampur sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.


Source: Koran Tempo March 13, 2017 12:02 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */