Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief ApriamanTEMPO.CO, Mataram - Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang dijadikan tersangka akhirnya bernafas lega setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan kasusnya. Ia menyatakan Amaq Sinta alias Murtede adalah seorang pahlawan yang mestinya dihargai. Dua orang pelaku tewas setelah berkelahi dengan Murtede, sementara dia orang lainnya melarikan diri, dan belakangan sudah ditangkap dan dijadikan tersangka pembegalan.
Source: Koran Tempo April 16, 2022 21:15 UTC