Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi PT. Heru Hidayat. “Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer. Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12). Jaksa pada Kejaksaan Agung menilai tuntutan hukuman mati layak dijatuhkan kepada Heru Hidayat, karena juga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Source: Jawa Pos December 07, 2021 04:05 UTC