JawaPos.com - Setelah sebulan lebih dilakukan penyelidikan, Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz. Artinya, proses pembangunan masjid itu telah ditemukan adanya unsur tindak pidana. Kasubdi I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta menerangkan, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan sejak minggu lalu. Sehingga, layak untuk dinaikkan ke penyidikan. "Belum ada tersangka, itu kan tidak harus langsung naik tersangka.
Source: Jawa Pos January 22, 2017 13:12 UTC