Leletnya pemerintah menyelesaikan perkara Munir adalah alasan Kontras mengajukan gugatan pembukaan informasi TPF Munir ke Komisi Informasi Publik. Gugatan itu berisi permintaan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus Munir kepada masyarakat. Namun putusan itu dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2016 dengan menyatakan dokumen TPF Munir tidak dikuasai Kementerian Sekretariat Negara dan tidak ada kewajiban bagi Kementerian Sekretariat Negara mencari dokumen itu. Selama sidang, kata Putri, baik Kontras maupun pihak Kementerian Sekretariat Negara tak pernah dipanggil majelis hakim untuk mengikuti sidang. Ia pun menyesalkan putusan PTUN yang menolak gugatan Kontras yang meminta dokumen TPF Munir dibuka ke publik dengan alasan Kementerian Sekretariat Negara tidak memiliki dokumen itu.
Source: Koran Tempo May 29, 2017 04:18 UTC