Ia mengatakan selain itu, pihaknya juga menemukan jam tangan milik korban dan menurut pengakuan keluarga korban jam tersebut milik korban. “Jadi kita belum bisa menggali motif pelaku, kami masih mendalami Kasus ini,” ujarnya. Andri mengatakan pelaku merupakan wiraswasta, namun Andri belum menjelaskan secara rinci apa profesi sebenarnya pelaku. “Kita masih mendalami, apakah ada kemungkinan pelaku lainnya, hingga saat ini kepala korban juga belum diketahui,” tuturnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 jo 338 dengan ancaman minimal pidana 15 tahun hingga hukuman mati. Kejadian penemuan mayat membuat warga pantai Koneng, Kecamatan Medang Kampai sebelumnya mendadak gempar, jasad korban ditemukan didalam parit tertutup dedaun kelapa.
Source: Jawa Pos January 20, 2020 06:22 UTC