Tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian setelah dilakukan lidik, hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020, sekira pukul 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Komisaris Narkoba, Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Juli 2020. Namun dari pemeriksaan, Mukti mengatakan, keempat pelaku membeli sabu secara patungan. Setelah dilakukan interogasi keempat tersangka menerangkan bahwa sabu didapatkan secara patungan," ujar Mukti.
Source: Koran Tempo July 03, 2020 10:30 UTC