KOMPAS.com – Pihak Grab Indonesia merespons atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Indonesia (TPI) bersalah atas dugaan diskriminasi mitra pengemudi. Kami menyesalkan KPPU memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI,”ujar Teddy, Jumat (3/7/2020). Sebelumnya, KPPU telah memutuskan Grab dan TPI bersalah terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra pengemudi. KPPU menduga terjadi praktik diskriminasi dengan order prioritas diberikan Grab pada mitra pengemudi di bawah TPI dan praktik tying-in yang diduga terkait rangkap jabatan antar-kedua perusahaan tersebut. Baca juga: Sesalkan Putusan KPPU, Grab Akan Ajukan Banding
Source: Kompas July 03, 2020 09:56 UTC