REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berkas perkara kasus narkoba aktris Pretty Asmara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dony menjelaskan, Pretty berperan sebagai pemilik barang yang diedarkan tersangka lainnya, Hamdani yang memesan barang ke Pretty. Sedangkan untuk tersangka lain yang kerap disebut Pretty sebagai tersangka utama, yakni Alvin hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Dari penggerebekan itu, dua orang dinyatakan sebagai tersangka karena kepemilikan narkoba, satu di antaranya adalah selebriti Pretty Asmara dan seorang lagi Hamdani. Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Source: Republika August 31, 2017 03:45 UTC