Jum'at, 26 Agustus 2016 | 20:15 WIBSeorang penyidik KPK melintas di depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang terpajang di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. ANTARA FOTO/JojonTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi ke luar negeri. Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pencegahan Widdi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Pada Selasa lalu, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penerbitan rangkaian perizinan usaha tambang PT Anugrah Harisma Barakah pada 2009-2014. Polis tersebut kemudian diduga dibatalkan Nur Alam dan dikirim ke beberapa rekening baru.
Source: Koran Tempo August 26, 2016 13:18 UTC