Kasus Nur Alam, Tambang Merusak Lingkungan Hingga Cacat Prosedur - News Summed Up

Kasus Nur Alam, Tambang Merusak Lingkungan Hingga Cacat Prosedur


TEMPO.CO, Jakarta - Sengkarut kasus Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam masih berlanjut di meja hijau. Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2018. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang digelar sejak pukul 10.45 hingga pukul 22.00 itu berlangsung cukup tegang. Sembilan tim kuasa hukum Nur Alam pun tak henti-hentinya mencecar saksi ahli yang dihadirkan jaksa. Namun tim kuasa hukum Nur Alam terus mencecar Basuki sampai-sampai mempertanyakan kredibilitas Basuki sebagai saksi ahli di dalam persidangan.


Source: Koran Tempo February 14, 2018 18:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */