Fachir mengatakan kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pergi ke luar negeri, termasuk para pekerja seni. Fachir mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum untuk mencari solusi terbaik bagi keduanya, yaitu Cak Percil dan Cak Yudo. Fachir mengimbau agar setiap WNI yang ke luar negeri bisa mengikuti aturan atau hukum setempat di negara tujuannya. Dia berjanji Kemlu akan melakukan sosialisasi terkait hal itu, agar WNI berhati-hati dan mematuhi ketentuan setempat, saat akan ke luar negeri. “Cak Percil dan Cak Yudo sudah tulis surat untuk keluarganya dan kita akan kirimkan ke keluarga.
Source: Suara Pembaruan February 10, 2018 06:03 UTC