Kasus Pelecehan Seksual Jemaah Umrah di Mekkah, Seorang WNI Divonis 2 Tahun - News Summed Up

Kasus Pelecehan Seksual Jemaah Umrah di Mekkah, Seorang WNI Divonis 2 Tahun


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara indonesia (WNI) pria berinisial MS divonis dua tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah di Mekkah, Arab Saudi. Konsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi pada 14 November 2022. "Benar, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Eko saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023). Setelah itu, MS menjalani proses persidangan dan divonis bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual. Eko mengatakan, Konsulat Jenderal RI telah melakukan pendampingan kepada MS, termasuk mengunjungi penjara pada 2 Januari 2023.


Source: Kompas January 22, 2023 23:43 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */