JawaPos.com - Polresta Solo melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset milik Sie Haryanto alias Yusak, 60, tersangka penipuan kasus investasi emas. Beberapa aset yang disita yakni berupa tiga unit rumah dan sebuah gudang yang ada di sekitar Kota Solo. Penyidik Unit V, Satreskrim Polresta Solo, Iptu Supanto yang memimpin penyegelan menerangkan, bahwa penyegelan tersebut sesuai dengan keterangan dari tersangka selama pemeriksaan. Supanto juga mengatakan, sejumlah aset yang disegel tersebut diantaranya satu unit rumah dengan tipe 45 di Perumahan Grand Residen 3, Singopuran, Kartasura, Sukoharjo. Kemudian satu unit rumah bertipe 45 di Perum Griya Kencana dengan luas mencapai 200 meter persegi serta satu unit rumah yang ada di Perum Alexandria, Pabelan, Sukoharjo.
Source: Jawa Pos January 11, 2018 12:56 UTC