BENGKULU, KOMPAS.com - Suara tangis mengisi ruang sidang, saat majelis hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara untuk gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya, Kamis (11/1/2018). Tangis tersebut bersumber dari keluarga Ridwan Mukti. "Terdakwa Ridwan Mukti dan Lilly Madari dijatuhi penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta," kata ketua majelis hakim Admiral di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis. Di luar persidangan tampak beberapa orang ibu-ibu menunjuk-nunjuk majelis hakim dengan nada kesal. Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Source: Kompas January 11, 2018 12:33 UTC