Maqdir Ismail: Fredrich Yunadi Harusnya Diadili dengan Kode Etik - News Summed Up

Maqdir Ismail: Fredrich Yunadi Harusnya Diadili dengan Kode Etik


Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) diwawancarai setelah keluar dari gedung RSCM Kencana, Jakarta Pusat, 17 November 2017. Tempo/Fakhri HermansyahTEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Maqdir Ismail, prihatin terhadap kasus yang menjerat koleganya, Fredrich Yunadi. "Seharusnya diperiksa dulu oleh organisasi, dia (Fredrich) melanggar kode etik atau tidak," kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Januari 2018. Fredrich, kata Maqdir, seharusnya diadili dengan kode etik advokat. Baca: KPK Naikkan Status Perkara Fredrich YunadiSehingga apakah Fredrich melanggar kode etik atau tidak, menurut Maqdir, majelislah yang berhak memutuskan.


Source: Koran Tempo January 11, 2018 12:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */