Meskipun demikian, Jazuli menegaskan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi tuntutan pada aksi tersebut, harus tetap dikawal dan dikontrol di level kejaksaan. Pasca-Polri menyerahkan seluruh berkas dugaan penistaan agama tersebut ke kejaksaan, maka kejaksaan akan diuji nurani kejujurannya melakukan tuntutan yang memenuhi rasa keadilan rakyat, sesuai norma hukum yang berlaku. Kejaksaan, kata dia, jangan terpengaruh oleh tarikan-tarikan politik kepentingan tertentu tapi harus fokus pada penegakan hukum yang berkeadilan. "Kita semua harus mengawal dan mengontrol Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sambari kita doakan agar Kejaksaan dapat bimbingan dari Allah untuk mengakan hukum dengan adil baik dan benar,” ujar Jazuli. Juga kepada Kapolri yang hadir memberi sambutan dan menyampaikan komitmennya dalam menegakkan hukum yang adil.
Source: Republika December 05, 2016 02:20 UTC