REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus hukum Ahok yang dilaporkan telah menistakan Alquran Surah Almaidah ayat 51, harus bebas dari intervensi. "Presiden sudah berjanji tidak akan ada intervensi. Menurut Yusril, kasus dugaan penodaan agama dan penistaan Alquran oleh Ahok, sudah mendunia. Karena itu kasus tersebut harus benar-benar ditangani secara jujur, adil dan obyektif serta sesuai kaidah hukum yang berlaku. Dengar gelar perkara terbuka, ungkap Yusril, akan ketahuan, apakah ahli yg dihadirkan berimbang atau tidak.
Source: Republika November 11, 2016 22:29 UTC