Minggu, 19 Maret 2017 | 19:09 WIBWali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menunjukkan SK Wali Kota kepada wartawan yang digunakan salah satu koperasi memungut kepada truk yang keluar dan masuk pelabuhan peti kemas Samarinda, Kalimantan Timur, 19 Maret 2017. TEMPO/Firman HidayatTEMPO.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2006 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu Samarinda. SK tersebut diduga dijadikan 'payung hukum' untuk melakukan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas, Kota Samarinda. Kan ada OTT (operasi tangkap tangan beberapa hari sebelumnya di Pelabuhan Peti Kemas) pasti ada pertimbangan dari penegak hukum. Jaang berujar tidak ada tarif biaya masuk ke Pelabuhan Peti Kemas, kecuali biaya parkir yang ditetapkan dalam SK tersebut.
Source: Koran Tempo March 19, 2017 12:04 UTC