TEMPO.CO, Tangerang - Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Tomy Tampatty mempertanyakan langkah manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu yang mempidanakan Eka Wirajhana dalam kasus rapelan gaji. "Bukankah nilai biaya lawyer akan lebih besar dari nilai rapelan gaji yang diperselisihkan? Selain menggunakan mekanisme penyelesaian, menurut Tomy, manajemen juga dapat memotong gaji pegawai yang bersangkutan jika manajemen yakin benar telah terjadi double pembayaran rapelan gaji. Ia menyebutkan manajemen Garuda pernah mengirim surat yang akan melakukan pemotongan gaji selama 36 bulan dan setiap bulan akan dipotong dari gaji yang bersangkutan. Dengan tidak memotong gaji, Tomy mengatakan ini membuktikan bahwa manajemen Garuda masih ragu dengan argumentasi perhitungan kelebihan bayar rapelan gaji.
Source: Koran Tempo December 09, 2021 11:08 UTC