" Hukum menerima upah atau gaji dalam pengajaran Al-Qur'an atau agama boleh saja, dengan melihat situasi dan kondisi murid yang diajar dan guru yang mengajar "KENDARI, TELISIK.ID - Mengajarkan Al-Qur'an, yaitu mengajari orang lain cara membaca Al-Qur’an yang benar berdasarkan hukum tajwid. Misalnya, dengan cara mengajarkan Al-Qur’an atau membaca Al-Qur’an pada momen-momen tertentu, seperti pada sebuah acara seremonial di beberapa hari besar Islam. Sebenarnya bolehkah bagi mereka mengambil upah atas jasa membaca Al-Qur’an atau mengajarkan Al-Qur’an yang telah mereka lakukan? Akad ijarah (menyewa jasa) atas bacaan Al-Qur’an, merupakan hal yang batal dan hukum asal dari akad ijarah atas mengajar Al-Qur’an adalah tidak diperbolehkan. "Hadis kebolehan menerima upah dalam konteks ruqiyah atau pengobatan sedangkan, hadis larangan dalam konteks mengajar Al-Qur'an," katanya.
Source: Republika December 09, 2021 09:31 UTC