KOMPAS.com - Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021). Ardi dinilai bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi DipenjaraJaksa Zulfikar menjelaskan, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta oleh mantan pegawai BCA digunakan terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang. "Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Baca juga: Mantan Pegawai BCA Buka Suara soal Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi DipenjaraTerkait tuntutan jaksa tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Source: Kompas March 24, 2021 22:15 UTC