Tersangka Eko Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Melati Technovo Indonesia Muhammad Adami Okta dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla dengan nilai proyek Rp 200 miliar. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 24 Januari 2017. Baca:Suap Bakamla, KPK Kembali Periksa Eko Susilo HadiSuap Bakamla, KPK Dalami Peran PerantaraSelain ketiga saksi itu, hari ini KPK juga memeriksa salah satu tersangka suap Bakamla. Sama seperti ketiga saksi lain, ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Eko Susilo Hadi. Baca juga:Suap Bakamla, di Rumah Laksma Bambang Ditemukan ...Suap Bakamla, KPK Dalami Dugaan Pemberian Lain ...Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Source: Koran Tempo January 24, 2017 08:59 UTC