Kasus Suap Direktur PT HTK, KPK Periksa Bowo Pangarso - News Summed Up

Kasus Suap Direktur PT HTK, KPK Periksa Bowo Pangarso


Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Selasa (22/10/2019). Bowo yang kini menyandang status terdakwa bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. "Yang bersangkutan (Bowo Sidik Pangarso) diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019). Taufik bersama Marketing Manager PT HTK Asty Winasti diduga menyuap Bowo Sidik melalui tangan kanannya Indung Andriani sejumlah USD 88.733 dan Rp 89,4 juta secara bertahap pada rentang 1 November hingga 27 Maret 2019. Suap ini diberikan lantaran Bowo telah membantu PT HTK mendapat kontrak kerja sama pengangkutan bidang pelayaran dengan PT Pilog.


Source: Suara Pembaruan October 22, 2019 04:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */