Kasus Suap Hakim Oleh Saipul Jamil, Jaksa Akui Belum Cukup BuktiRabu, 26 Juli 2017 | 17:37 WIBPedangdut Saipul Jamil memberi salam saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan bukti adanya keterlibatan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi dalam perkara suap Saipul Jamil. BACA: Berharap Vonis Ringan, Saipul Jamil: Ketimbang Jadi Beban NegaraAziz mengatakan Rohadi dan Ifa telah dikonfrontir dalam sidang suap dengan terdakwa Saipul Jamil. BACA: Baca Pleidoi, Saipul Jamil Sebut Rohadi telah MenipunyaSaipul Jamil dituntut penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Pada dakwaan pertama, jaksa menyatakan Saipul Jamil menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta melalui perantara Rohadi.
Source: Koran Tempo July 26, 2017 10:38 UTC