Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan calling visa dan pembuatan paspor, Dwi Widodo, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 524,35 juta dan 63.500 ringgit Malaysia. Baca: Dugaan Suap Paspor, KBRI Malaysia Pulangkan Atase Dwi WidodoAtase Imigrasi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia ini menerima suap dalam proses penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia dengan metode reach out tahun 2016. Mekanisme reach out berarti petugas KBRI mendatangi pemohon pembuatan paspor di luar KBRI. Dwi diduga meminta imbalan kepada agen perusahaan (makelar) atas pembuatan paspor WNI yang rusak atau hilang di Malaysia.
Source: Koran Tempo October 04, 2017 06:22 UTC