Kasus Uang Palsu, Bareskrim: Dua Tersangka adalah Residivis - News Summed Up

Kasus Uang Palsu, Bareskrim: Dua Tersangka adalah Residivis


TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan dua tersangka pemalsuan uang yang ditangkap di Jawa Barat dan Jawa Timur adalah residivis. Dua residivis tersebut adalah M (Maman) pernah ditahan 1 tahun 1 bulan dan I (Iwan) yang pernah ditahan 1 tahun 8 bulan. Baca: Bareskrim Bongkar Pengedar Uang Palsu Jaringan MaduraAgung menjelaskan Iwan adalah residivis yang pernah menjadi pengedar uang palsu. Baca: Bank Indonesia Musnahkan 189.477 Lembar Rupiah PalsuSebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka peredaran uang palsu jaringan Jawa Barat dan Jawa Timur ini. Iwan dan Teguh berperan sebagai pencetak uang, dan AR sebagai pemodal.


Source: Koran Tempo October 18, 2017 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */