Kata Kemendagri soal Aturan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada - News Summed Up

Kata Kemendagri soal Aturan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada


TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang ditetapkan pada 2 Desember 2019, sesuai peraturan dan tak bertentangan dengan undang-undang. PKPU ini tidak menyertakan larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri. Padahal sebelumnya, KPU bersikukuh ingin memasukkan aturan ini, seperti halnya pada Pileg 2019 lalu. Pembatasan hak seseorang berdasarkan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 harus dilakukan melalui UU, bukan melalui peraturan teknis. "Untuk itu, pemahaman tentang PKPU Nomor 18 tahun 2019 perlu disebarluaskan kepada publik agar masyarakat memahami substansinya dan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang," ujar Bahtiar.


Source: Koran Tempo December 08, 2019 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */