Kata Pakar, Tersangka Perundungan AU Bisa Ditangkap dan Ditahan - News Summed Up

Kata Pakar, Tersangka Perundungan AU Bisa Ditangkap dan Ditahan


JawaPos.com – Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas penganiayaan yang dialami AU, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat. Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, kekerasan fisik terhadap AU dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh anak, jika siswi SMA itu di bawah18 tahun. Dalam konteks tersebut, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak yang bisa diproses pidana itu 12 tahun ke atas. Namun khusus untuk kasus perundungan ini, Fickar berpendapat agar ini benar-benar diproses secara pidana bukan perdamaian. “Kasus ini harus dilanjutkan ke pengadilan, karena tindak pidana yang dilakukan dapat dikatagorikan keji, agar ada penjeraan bagi para pelaku dan calon pelaku lainnya,” pungkasnya.


Source: Jawa Pos April 11, 2019 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */