Kata Pengacara, MUI Lebih Dulu Memvonis Ahok Bersalah - News Summed Up

Kata Pengacara, MUI Lebih Dulu Memvonis Ahok Bersalah


TEMPO.CO, Jakarta - Humphrey Djemat, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lebih dulu menghukum Ahok sebelum ada persidangan. Sebab pendapat dan sikap keagamaan MUI bukan berisi teguran melainkan hukuman. Baca: Sidang Ahok, Ini Kesaksian Ketua MUI Ma`ruf AminHumprey juga mempertanyakan kepentingan MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan ihwal ucapan Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. Ma'ruf melanjutkan, MUI Pusat memutuskan untuk mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan karena teguran yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta tak cukup meredakan keresahan masyarakat. Baca: Ketua MUI Ma`ruf Amin Bersaksi, Pengacara Ahok Mau Tanya IniMa'rif menolak jika sikap MUI itu dituding telah menghukum Ahok.


Source: Koran Tempo January 31, 2017 07:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */