Keberatan Ditolak Hakim, Miryam S Haryani: Saya Enjoy AjaSenin, 07 Agustus 2017 | 14:05 WIBMiryam S. Haryani mohon doa agar sidang berjalan baik di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Miryam tercantum dalam Bab III Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pidana lain. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa proses hukum perkara Miryam tak perlu menunggu perkara pokok korupsi e-KTP diputus dan berkekuatan hukum tetap. Majelis memutuskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara Miryam S. Haryani.
Source: Koran Tempo August 07, 2017 07:07 UTC