ADVERTISEMENTMantan anggota Ombudsman Alamsyah Saragih sebelumnya telah mengingatkan bahwa KPK wajib melaksanakan sebagaimana diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman. Jika tidak menjalankan rekomendasi dalam 60 hari, lanjut Alamsyah, maka permohonan untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman dianggap dikabulkan secara hukum. Maka terbuka peluang gugatan ke pengadilan, tapi bukan menggugat SK-nya, tapi gugatan karena tidak mematuhi perintah peraturan perundang-undangan, yaitu menjalankan rekomendasi Ombudsman," tuturnya. "Saya sih berharap, jangan sampai terjadi pertikaian karena 75 orang kemudian meminta diterapkan sanksi berat berupa pemberhentian lima pimpinan KPK melalui pengadilan. Jadi, hati-hati betul ini advisor pimpinan KPK, jangan sembarangan.
Source: Koran Tempo August 15, 2021 04:30 UTC