Visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai aturan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Keimigrasian membuka kembali pelayanan visa offshore pada masa normal baru. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan, pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Ia menjelaskan, permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.
Source: Republika September 18, 2021 22:18 UTC