Keinginan Anies Dikabulkan Luhut: Ojol Bisa Angkut Penumpang - News Summed Up

Keinginan Anies Dikabulkan Luhut: Ojol Bisa Angkut Penumpang


Luhut menerbitkan Permenhub yang membolehkan ojol mengangkut penumpang selama PSBB. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ojol memang dilarang mengangkut penumpang. Oleh karena itu, Anies kemudian mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang tetap membatasi ojol hanya mengantarkan barang bukan penumpang. "Kemarin sempat akan kita fasilitasi ojol bisa mengangkut orang dan barang, ke Kemenkes kita berpandangan bisa diizinkan. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang juga pelaksana tugas Menteri Perhubungan (Menhub), Luhut Binsar Panjaitan, justru membolehkan ojol mengangkut penumpang dengan syarat.


Source: Republika April 12, 2020 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */