REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, semula dalam pengusutan di KPK sejak 2017. Dalam penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp 13 miliar, dan dari penyampaian KPK kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun. Sementara di Jampidsus, pengusutan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara itu, sebetulnya sudah dimulai sejak awal 2025 lalu. Beberapa kali tim penyidikan Jampidsus mondar-mondir Jakarta-Konawe Utara untuk melakukan pengecekan lapangan, pengumpulan alat-alat bukti, pun permintaan keterangan.
Source: Republika January 02, 2026 12:27 UTC