JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukan atensi besar dalam pengawalan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penanganan Covid-19. Salah satunya kasus penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial (Bansos) Covid 19 di Kabupaten Lampung Timur. Menurut Asep, penerapan sanksi berat bakal menjerat tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, jajarannya sedang menyelediki kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Lampung Timur. Burhanuddin pun menyatakan tim Kejaksaan Agung dari jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) telah turun ke Lampung Timur sejak 7 Agustus 2020.
Source: Jawa Pos August 26, 2020 12:40 UTC