REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menetapkan tersangka dalam penanganan korupsi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Kabar yang beredar pada Selasa (10/2/2026) penyidikan korupsi POME yang sudah dilakukan tim di Jampidsus sejak Oktober 2025 lalu, sudah ada menetapkan tersangka. Pekan lalu, dalam pengusutan kasus ini, penyidik Jampidsus menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi limbah cair kelapa sawit ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, temuan tempat TPPU tersebut setelah timnya melakukan penggeledahan di dua pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Utara (Jakut), dan Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidikan korupsi POME ini sudah dimulai sejak Oktober 2025 lalu.
Source: Republika February 10, 2026 15:03 UTC