Kejagung Serahkan Harta Rampasan Kasus TPPU Testiawati ke Bupati Kuningan[JAKARTA] Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) melaksanakan serah terima hibah berupa dua unit lahan kepada Bupati Kuningan, Ir Acep Purnama. "Hibah berisi barang rampasan dari terpidana Testiawati binti Kantawi, dalam perkara TPPU," ujar Kepala PPA Kejagung Andi Herman didampingi Kabag TU PPA Emilwan Ridwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/2/2018). Andi Herman menjelaskan barang rampasan dari terpidana Testiawati binti Kantawi berupa dua bidang tanah dan bangunan. Barang rampasan terpidana Testiawati binti Kantawi berawal setelah Polres Tangerang Kabupaten melakukan penyidikan kasus investasi bodong Koperasi Langit Biru (KLB) sejak tahun 2012 lalu dengan tersangka Jaya Komara, pengurus yayasan yang merupakan suami terpidana Testiawati. Sedikitnya 40 unit aset berupa tanah dan bangunan hasil TPPU Testiawati tersebar di wilayah Tangerang dan Kuningan , Jawa Barat.
Source: Suara Pembaruan February 14, 2018 00:33 UTC