Pelakunya tak lain adalah seorang kepala desa yang mengemplang anggaran desa di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Kepala Desa Bulungihit, Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara bernama Sarpin (48) yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2020 lalu, Sarpin melarikan diri dan tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Dalam perkara ini, diduga Sarpin telah merugikan keuangan negara hingga Rp 960 juta atau hampir Rp1 miliar. Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Source: Jawa Pos November 25, 2020 06:05 UTC