Tim Tabur Kejaksaan menangkap terpidana I Gusti Ayu Ardani di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Bali. Hari menjelaskan, I Gusti Ayu Ardani merupakan terdakwa korupsi pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dewan, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali Tahun 2007-2008. “Menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kendati demikian, Jaksa mengakui sulit mengeksekusi I Gusti Ayu Ardani untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun enam bulan. “Oleh karena itu nama terpidana (I Gusti Ayu Ardani) dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron,” ungkap Hari.
Source: Jawa Pos November 06, 2020 04:22 UTC