Direktur Utama BTN Maryono, saat melakukan kegiatan BUMN Hadir Untuk Negeri di Bengkulu, Sabtu 17 Agustus 2019. TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. "Jadi pada 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar, dan ternyata kredit ini bermasalah, mengalami kolektibilitas prima," ujar Hari di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2020. Kemudian, kata Hari, diduga dalam pemberian kredit tersebut, ada gratifikasi kepada Maryono oleh Yunan Anwar senilai lebih dari Rp 2 miliar. Selain itu, pada 2013, Maryono yang masih menjabat sebagai Dirut BTN, menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar.
Source: Koran Tempo October 06, 2020 13:30 UTC