REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT. Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menegaskan pentingnya penyelesaian kewajiban perusahaan kepada negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penertiban hutan. Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Barita mengapresiasi kinerja Kejagung dalam mengungkap kasus yang melibatkan ST. Ia juga menyebutkan bahwa Satgas PKH telah menguasai kembali hutan yang dikelola PT AKT sejak Januari 2026. Menurut Barita, langkah-langkah penegakan hukum terhadap PT AKT telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Satgas PKH berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini dan mencari pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut.
Source: Republika March 28, 2026 03:15 UTC