JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah masih mengkaji keterlibatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik. Kompas TV Kasus Dahlan Iskan: Kejaksaan Agung Sita 3 Mobil Listrik (Baca: Dahlan Iskan Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Mobil Listrik)"Kayak begini, dia nembak orang dalam kaca. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara pengadaan mobil listrik, menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara. Arminsyah menganggap Dahlan sengaja membuat mobil listrik yang tidak sesuai dengan klasifikasinya.
Source: Kompas June 24, 2016 13:30 UTC