Kejaksaan Agung Diminta Ajukan PK Perkara Pembunuhan Munir - News Summed Up

Kejaksaan Agung Diminta Ajukan PK Perkara Pembunuhan Munir


HETANEWS.com - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Menurut perwakilan KASUM, Teo Reffelsen, PK itu harus diajukan terhadap putusan bebas murni mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr. Saat bertandang ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, istri Munir, Suciwati, mempertanyakan alasan Kejaksaan tidak mengajukan PK. Menurut pihak Kejaksaan, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 yang tidak membolehkan jaksa untuk PK. Sementara dalam Undang-Undang Kejaksan yang baru disahkan, jaksa diperbolehkan lagi untuk mengajukan PK.


Source: Media Indonesia December 09, 2021 16:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */