Kejaksaan Agung Pastikan Terpidana Mati Tak Lagi Punya Hak Grasi - News Summed Up

Kejaksaan Agung Pastikan Terpidana Mati Tak Lagi Punya Hak Grasi


(Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai Pelaksanaan Eksekusi Mati Tak Profesional)Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi Menurut Noor, undang-undang soal grasi tak berlaku surut, sehingga Humphrey dianggap sudah tidak punya hak ajukan grasi lagi. "Lihat grasinya seperti apa, mereka tidak punya hak grasi lagi kalau menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010," ujar Noor saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2016) malam. JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad memastikan hak setiap terpidana mati telah terpenuhi sebelum melakukan eksekusi. "Berdasarkan UU Grasi, selayaknya eksekusi tidak dilaksanakan sebelum permohonan grasi yang diajukan Jeff diterima atau ditolak.


Source: Kompas August 11, 2016 00:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */